Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 16 Des 2015 - 09:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Beda Tafsir, MKD Galau Beri Sangsi untuk Setnov

89setya-Novanto.jpg
Ketua DPR, Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota MKD Supratman Andi Atgas memastikan pihaknya akan segera memutuskan sanksi terhadap pihak teradu pelanggaran etik dalam kasus "Papah Minta Saham" ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hanya saja, kata dia, pihaknya harus melakukan tahapan rapat konsinyering.

Dijelaskannya, pada rapat konsinyering tersebut nantinya setiap anggota diberikan kesempatan untuk mengajukan pertimbangan hukum sesuai pandangannya dalam melihat bukti dan keterangan-keterangan saksi terlebih dahulu.

"Semua majelis punya catatan menyangkut keterangan saksi, tapi catatan resmi ada yang direkam, kita diberikan. Makanya konsinyering mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan setelah itu baru ada keputusan," ujar Supratman di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015)

Supratman menyampaikan sejauh ini masih terjadi perbedaan tafsir di tingkatan para anggota MKD dalam menentukan sanksi terhadap Setnov. Setnov sendiri, kata Supratman, pernah diganjar sanksi ringan sehingga sebagian pihak menilai akan dikenakan sanksi berat.

Kendati demikian, Supratman mengatakan bisa saja Setnov hanya mendapatkan hanya sanksi sedang. Setnov yang pernah diganjar MKD dengan sanksi ringan, kata Supratman, dapat di mungkinkan hanya mendapatkan sanksi sedang bilamana kualitas kesalahan yang dilakukan dalam kasus "Papah Minta Saham" ternilai sama dengan pelanggaran sebelumnya.

"Kalau dinyatakan bersalah harus diakumulasi, bisa dua tafsiran karena di tata beracara dijelaskan ringan tambah ringan akumulasi jadi hukuman sedang. Tapi ada yang menafsirkan kalau ringan tambah ringan jenis pelanggaran dan perbuatannya sama baru sanksi sedang. Ini berbeda. bisa jadi perdebatan juga," ungkapnya

Dalam menuju pencapaian keputusannya, Supratman menegaskan pihaknya tidak membutuhkan proses identifikasi terhadap keaslian rekaman. Selain itu, keterangan Riza Chalid sebagai saksi juga akan dilewatinya karena keberadaan yang bersangkutan belum jelas ada dimana.

"Kalau itu kita sudah tidak akan mepertimbangkan rekaman dan Kejagung dan Pak Reza Chalid. Jangankan kita, Kejagung saja hanya mengimbau supaya datang padahal mereka punya alat paksa. Nggak tau juga Reza chalid dimana padahal keputusan harus segera diambil," tandasnya.

Seperti diketahui, MKD akan melakukan rapat konsinyering pada hari Rabu (16/12/2015). Pasca rapat tersebut, MKD memastikan dapat mengambil keputusan dalam menjatuhkan sanksi yang pantas bagi Setnov. (Icl)

tag: #pencatut-nama-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement