JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Perhubungan resmi melarang beroperasinya angkutan umum berbasis daring (online), baik itu mobil penumpang, sepeda motor atau pun mobil barang.
Pelarangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Berikut isi surat larangan Menteri Jonan tersebut yang juga ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia:
1. Sehubungan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum (sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang) dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu Jek, Lady Jek) sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum.
2. Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut diatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dimohon kiranya Saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
(yn)