Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 18 Des 2015 - 09:20:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Surat Menteri Jonan Ini Bikin Angkutan Umum Online Gigit Jari

30surat-jonan2.jpg
Surat Menhub Ignasius Jonan yang ditujukan kepada para pihak terkait soal pelarangan angkutan umum berbasis online (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Perhubungan resmi melarang beroperasinya angkutan umum berbasis daring (online), baik itu mobil penumpang, sepeda motor atau pun mobil barang.

Pelarangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Berikut isi surat larangan Menteri Jonan tersebut yang juga ditujukan kepada Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia:

1. Sehubungan semakin maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum (sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang) dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran (Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu Jek, Lady Jek) sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator angkutan umum.

2. Pengaturan kendaraan bermotor bukan angkutan umum tersebut diatas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, dimohon kiranya Saudara dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
(yn)

tag: #gojek  #menteri-perhubungan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...