JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Operasi angkutan umum ojek dan taksi online sempat dilarang dengan alasan bertentangan dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pelarangan itu sendiri melahirkan kontroversi setelah presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meralat kebijakannya dengan alasan demi memenuhi kepentingan angkutan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Anggota komisi V DPRRI Fraksi Gerindra Nizar Zahro mengatakan, keputusan pelarangan operasi angkutan publik online oleh Kemenhub sudah sesuai dengan Undang-Undang. Namun kebijakan tersebut, kata Nizar, harus melihat fakta lapangan secara menyeluruh serta proporsional.
"Kalo Gojek dan angkutan umum online lain itu dilarang, adilkah mobil rental dibiarkan untuk menjadi angkutan publik? Padahal dia tidak berbadan hukum dan sebagainya," ujar Nizar kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (20/12/2015).
Nizar mengatakan perlu ada regulasi pemerintah dengan munculnya berbagai transportasi angkutan publik saat ini.
"Jadi ada celah-celah dalam UU nomor 22 tahun 2009 yang harus kita revisi. Jadi harus sama antara angkutan publik yg online dan offline. Yang rental dan sebagainya harus urus ijin dan sebagainya kan. Atau juga, yang online harus diberlakukan sama," paparnya. (mnx)