Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 23 Des 2015 - 19:49:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Harga Baru Premium dan Solar di Januari 2016

96SPBU_1.JPG
SPBU (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar.

Pemerintah menetapkan bahwa harga premium turun Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter. Sementara, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter. Namun, kebijakan tersebut mulai berlaku per 5 Januari 2016 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Menteri ESDM Sudirman Said saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

"Mengapa tidak 1 Januari? Karena kami ingin memberikan kesempatan kepada SPBU, pengecer untuk menghabiskan stok dengan harga lama dan Pertamina juga melakukan penataan sistem," kata Sudirman.

Harga BBM terbaru tersebut sudah termasuk dana ketahanan energi dipungut pemerintah. Besarannya Rp 200 per liter untuk premium dan solar Rp 300 per liter.

Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan premium Rp 6.950 per liter.(yn)

tag: #bbm  #harga-bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...