Bisnis
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 26 Des 2015 - 13:40:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri ESDM Bilang Pungutan dari Penurunan Harga BBM Sesuai UU

76Truk-Tangki-BBM.jpg
Truk tangki BBM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium yang akan berlaku pada 5 Januari 2016.

Namun, di balik harga BBM yang telah diturunkan itu pemerintah mengambil pungutan untuk penelitian energi baru dan terbarukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengklaim bahwa pungutan Rp 200 per liter untuk BBM jenis premium dan Rp 300 per liter untuk solar merupakan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kedua regulasi itu memperbolehkan pemerintah memupuk dana ketahanan energi melalui pemungutan premi pengurasan energi fosil.

"Pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting nanti kita tunjukkan cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel," kata Sudirman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Ia menjelaskan, secara konsepsi dana pungutan tersebut dapat digunakan untuk mendorong eksplorasi agar tingkat penurunan cadangan sumber daya bisa ditekan. Selain itu digunakan untuk membangun infrastrukur cadangan strategis serta membangun energi baru dan terbarukan.

"Dana ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM," jelasnya.

Penetapan pungutan itu seiring dengan keputusan pemerintah menurunkan harga BBM premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Premium untuk wilayah Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 7.250 per liter dan wilayah luar Jawa-Madura-Bali ditetapkan sebesar Rp 7.150 per liter. Sedangkan Solar untuk semua wilayah Indonesia ditetapkan sebesar Rp 5.950 per liter.

Penurunan harga BBM seiring dengan melemahnya harga minyak mentah dunia. Namun harga BBM yang ditetapkan itu lebih tinggi dari harga keekonomian produk. Premium sebenarnya dibandrol Rp 6.950 per liter. Lantaran ada pungutan Rp 200 per liter maka harga jual premium di masyarakat sebesar Rp 7.150 per liter untuk luar Jawa-Madura-Bali. Bagi wilayah Jawa-Madura-Bali harga Premium lebih mahal Rp 100 per liter.

Adapun harga keekonomian solar Rp 5.650 per liter. Lantaran ada pungutan Rp 300 per liter maka harga jual solar di masyarakat menjadi Rp 5.950 per liter. Diperkirakan dalam setahun pungutan premium dan solar itu mencapai Rp 15-16 triliun.(yn)

tag: #bbm  #harga-bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...