Bisnis
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 26 Des 2015 - 13:40:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Menteri ESDM Bilang Pungutan dari Penurunan Harga BBM Sesuai UU

76Truk-Tangki-BBM.jpg
Truk tangki BBM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium yang akan berlaku pada 5 Januari 2016.

Namun, di balik harga BBM yang telah diturunkan itu pemerintah mengambil pungutan untuk penelitian energi baru dan terbarukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengklaim bahwa pungutan Rp 200 per liter untuk BBM jenis premium dan Rp 300 per liter untuk solar merupakan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kedua regulasi itu memperbolehkan pemerintah memupuk dana ketahanan energi melalui pemungutan premi pengurasan energi fosil.

"Pro kontra atas hal yang baru wajar saja. Yang penting nanti kita tunjukkan cara pengelolaan yang profesional, transparan dan akuntabel," kata Sudirman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Ia menjelaskan, secara konsepsi dana pungutan tersebut dapat digunakan untuk mendorong eksplorasi agar tingkat penurunan cadangan sumber daya bisa ditekan. Selain itu digunakan untuk membangun infrastrukur cadangan strategis serta membangun energi baru dan terbarukan.

"Dana ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM," jelasnya.

Penetapan pungutan itu seiring dengan keputusan pemerintah menurunkan harga BBM premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 nanti. Premium untuk wilayah Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 7.250 per liter dan wilayah luar Jawa-Madura-Bali ditetapkan sebesar Rp 7.150 per liter. Sedangkan Solar untuk semua wilayah Indonesia ditetapkan sebesar Rp 5.950 per liter.

Penurunan harga BBM seiring dengan melemahnya harga minyak mentah dunia. Namun harga BBM yang ditetapkan itu lebih tinggi dari harga keekonomian produk. Premium sebenarnya dibandrol Rp 6.950 per liter. Lantaran ada pungutan Rp 200 per liter maka harga jual premium di masyarakat sebesar Rp 7.150 per liter untuk luar Jawa-Madura-Bali. Bagi wilayah Jawa-Madura-Bali harga Premium lebih mahal Rp 100 per liter.

Adapun harga keekonomian solar Rp 5.650 per liter. Lantaran ada pungutan Rp 300 per liter maka harga jual solar di masyarakat menjadi Rp 5.950 per liter. Diperkirakan dalam setahun pungutan premium dan solar itu mencapai Rp 15-16 triliun.(yn)

tag: #bbm  #harga-bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...