Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 29 Des 2015 - 07:53:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pungutan Dana dari BBM, Anggota Komisi VII: Sudirman Said "Memelintir" UU

5SPBU_tscom.JPG
Nozzle SPBU (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPRRI dari Fraksi Gerindra Katherine A Oendoen mempertanyakan rencana pemerintah terkait pungutan dana ketahanan energi dari tiap liter premium dan solar yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut dia, tidak tepat jika proyeksi kebijakan yang dikeluarkan menteri ESDM Soedirman Said tersebut didasarkan pada UU nomor 30 tahun 2007.

"Itu tidak benar, karena UU justru mengamanatkan bahwa pengembangan energi baru dan terbarukan itu dibiayai dari kegiatan usaha di sektor hulu migas bukan BBM yang sebagian besar dari impor. Pemungutan dana dari premium hasil pengurasan energi fosil mungkin bisa dilakukan. Akan tetapi bukan untuk produk hasil BBM yang dikonsumsi masyarakat," ujar Katherine kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Katherine menilai janggal jika pemerintah tetap memungut biaya untuk ketahanan energi tersebut. Pasalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah tentunya sudah meliputi berbagai komponen.

"Mosok orang jualan sudah menetapkan harga jual resmi tapi masih "memalak" perliter BBM yang dibeli atas nama Undang-Undang. Jika pemerintah tetap ingin memberlakukan aturan baru yang inkonstitusional tersebut, terkesan menteri ESDM tidak paham dunia migas di Indonesia. Terbukti menafsirkan UU dengan salah kalau tidak mau dikatakan "memelintir" undang-undang," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pungutan dana ketahanan energi hanya mungkin diterapkan oleh negara-negara importir Migas. Sedangkan Indonesia sendiri masih tetap bergantung pada impor.

"Kalau Indonesia tidak memiliki sumber daya migas, hal itu bisa dimaklumi, di mana konsumen dapat diartikan membantu pengembangan energi baru dan terbarukan," papar dia.

Seharusnya, Katherine menyarankan, kementerian ESDM lebih fokus memperkuat kedaulatan energi nasional dengan menggali dan melibatkan rakyat. Terutama, sebutnya, para ahli di bidang terkait diproyeksikan melakukan proses penjagaan ketahanan energi nasional yang berorientasi kedaulatan energi.

"Sehingga, Kementerian ESDM tetap on the right track sebagai pengemban amanat konstitusi terutama pasal 33 UUD 45," pungkasnya.(yn)

tag: #bbm  #harga-bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...