Bisnis
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 29 Des 2015 - 07:53:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pungutan Dana dari BBM, Anggota Komisi VII: Sudirman Said "Memelintir" UU

5SPBU_tscom.JPG
Nozzle SPBU (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VII DPRRI dari Fraksi Gerindra Katherine A Oendoen mempertanyakan rencana pemerintah terkait pungutan dana ketahanan energi dari tiap liter premium dan solar yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut dia, tidak tepat jika proyeksi kebijakan yang dikeluarkan menteri ESDM Soedirman Said tersebut didasarkan pada UU nomor 30 tahun 2007.

"Itu tidak benar, karena UU justru mengamanatkan bahwa pengembangan energi baru dan terbarukan itu dibiayai dari kegiatan usaha di sektor hulu migas bukan BBM yang sebagian besar dari impor. Pemungutan dana dari premium hasil pengurasan energi fosil mungkin bisa dilakukan. Akan tetapi bukan untuk produk hasil BBM yang dikonsumsi masyarakat," ujar Katherine kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Katherine menilai janggal jika pemerintah tetap memungut biaya untuk ketahanan energi tersebut. Pasalnya, harga bahan bakar minyak (BBM) yang telah ditetapkan pemerintah tentunya sudah meliputi berbagai komponen.

"Mosok orang jualan sudah menetapkan harga jual resmi tapi masih "memalak" perliter BBM yang dibeli atas nama Undang-Undang. Jika pemerintah tetap ingin memberlakukan aturan baru yang inkonstitusional tersebut, terkesan menteri ESDM tidak paham dunia migas di Indonesia. Terbukti menafsirkan UU dengan salah kalau tidak mau dikatakan "memelintir" undang-undang," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pungutan dana ketahanan energi hanya mungkin diterapkan oleh negara-negara importir Migas. Sedangkan Indonesia sendiri masih tetap bergantung pada impor.

"Kalau Indonesia tidak memiliki sumber daya migas, hal itu bisa dimaklumi, di mana konsumen dapat diartikan membantu pengembangan energi baru dan terbarukan," papar dia.

Seharusnya, Katherine menyarankan, kementerian ESDM lebih fokus memperkuat kedaulatan energi nasional dengan menggali dan melibatkan rakyat. Terutama, sebutnya, para ahli di bidang terkait diproyeksikan melakukan proses penjagaan ketahanan energi nasional yang berorientasi kedaulatan energi.

"Sehingga, Kementerian ESDM tetap on the right track sebagai pengemban amanat konstitusi terutama pasal 33 UUD 45," pungkasnya.(yn)

tag: #bbm  #harga-bbm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

Hari Buruh dan Ujian Kepemimpinan Nasional: Saatnya Akselerasi Reformasi Ketenagakerjaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 01 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Momentum peringatan Hari Buruh Internasional pada hari ini 1 Mei 2026 mesti dimaknai lebih dari sekadar seremoni tahunan atau ruang artikulasi tuntutan rutin pekerja. ...
Bisnis

Bamsoet : Pelatihan Berkualitas Kunci Daya Saing Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Jepang Indonesia (PELBAJINDO), Bambang Soesatyo, menuturkan ...