Opini
Oleh Djoko Edhi Abdurrahman,SH (Mantan Anggota DPR) pada hari Rabu, 24 Feb 2016 - 07:42:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Demokrasi Kita Nihil Agama

5116af8221728226f07b23a36175e2aef005a4a86f.jpg
Djoko Edhi Abdurrahman,SH (Mantan Anggota DPR) (Sumber foto : Istimewa)

Lapak demokrasi kita, sama sekali tak ada unsur agamanya. Baik Pemilu 1955 maupun sesudah reformasi. Parpol islamnya ada, tapi semua aturan mainnya ala Amerika. Saya setuju pandangan Daniel Lev tentang negara berdasarkan hukum sebelum amandemen menggunakan konsep rechtsstaat sekaligus the rule of law.

Rechtssaat adalah civil law dengan karakter administrarif, rule of law adalah common law berkarakter judicial. Kedua konsep itu, titik beratnya adalah HAM. Istilahnya saja yang beda. Equality before the law pada common law, rechtsmatigheid pada civil law.

Agar tak sama, founding fathers kita, bikin negara hukum baru, namanya negara hukum Pancasila. Bukan sipil law bukan common law. Yaitu dengan cara menambah azas kekeluargaan, musyawarah, kekuasaan fungsional. Jadilah konsep negara hukum hasil kolase, dioplos sana sini, hanya untuk sekadar kita ber-Trisakti.

Bagaimana ide kreatif tadi untuk diterjemahkan dalam sistem hukum, setelah dipakai 70 tahun tak jelas juga. Apakah frasa musyawarah berasal dari Al Quran, musyawaroh, ternyata bukan.

Apakah sistem fungsional kekuasaan tadi, rakyat tidak diametral dengan pemerintah, juga berakibat fatal begitu sistem demonstrasi dilegalkan oleh reformasi untuk menagih janji Presiden, di mana system negara hukum pancasila tadi dinyatakan sebagai negara hukum material berpaham welfare state. Pertanyaannya, kapan mau dirampungkan krusial point kolase itu? Siapa yang harus menyelesaikan?

Saya mengutip kekalahan Islam ketika system Eropa yang dipilih oleh faunding fathers, bukan Islam. Saya tak ikut-ikut mengatakan preman yang mendirikan Amerika. Kejar dong, siapa tahu memang preman, siapa tahu Jack the rilpper ikut jika direchtsvinding.

Kalau di Indonesia jelas Trump melanggar konstitusi, minimal melanggar prinsip freedom of relegion (kampanye anti agama). Tapi ajakan memasukkan agama ke dalam syistem hukum positif, juga melanggar konstitusi dan hukum. Itu masuk urusan Densus 88.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Perppu Pemulihan Aset Negara: Instrumen Konstitusional Reformasi Babak Kedua

Oleh Ir. Ali Wongso Sinaga (Ketua Umum Depinas SOKSI)
pada hari Rabu, 13 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam artikel sebelumnya telah ditegaskan bahwa Indonesia membutuhkan Reformasi Babak Kedua yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai jawaban atas ...
Opini

Cara Oligarki Merampok Negara: Menelisik Dugaan Kebocoran di Industri Kelapa Sawit

Industri kelapa sawit selama ini dikenal sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional. Indonesia bahkan merupakan produsen minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. ...