JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN, Primus Yustisio mengaku belum mendengar kabar terkait penunjukkan dua orang wakil Kementerian BUMN sebagai Tim Divestasi Saham PT Freeport oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Saya belum dengar kabar itu. Saya enggak tahu sebelum beliau paparkan soal Freeport," kata dia di DPR RI Jakarta, Rabu (02/03/2016).
Seharusnya, lanjut dia, lebih baik pemerintah tidak perlu memperpanjang negosiasi kontrak karya Freeport yang dilaksanakan pada 2019 mendatang.
"Saya punya pendapat pribadi tidak perlu perpanjangan.Ngapain?2021 sudah jatuh tempo dan jadi milik kita," tandas dia.
Lebih lanjut Primus mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan presiden.
Selain itu, Primus juga mengingatkan agar pembantu presiden dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said tidak "kegenitan" dengan mengisyaratkan perpanjangan kontrak ke Freeport. Apalagi, menjajakan aset negara kepada asing.
"Presiden punya wewenang lakukan perpanjangan. Tapi juga jangan kegenitan menteri-menterinya. Menteri ESDM yang bersangkutan jangan menjanjikan 'angin surga' memang ini punya dia, harusnya dia berpihak pada Republik Indonesia," jelasnya.
"Ini punya rakyat aset negara, jangan ditawarkan ke asing yang untungnya enggak sesuai dengan kerugian negara."
Seperti diketahui sebelumnya, Meneg BUMN Rini Soemarno mengutus Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha KemenBUMN, Aloysius Kiik Ro dan Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin untuk bergabung dengan Tim Divestasi Freeport untuk ikut menyelesaikan permasalahan divestasi perusahaan tambang tersebut. (iy)