Opini
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 27 Nov 2014 - 15:57:49 WIB
Bagikan Berita ini :
Ada Indikasi Pelanggaran HAM

Tragis, Hak Kesejahteraan Rakyat Telah Dirampas

72Uchok Fitra.JPG
Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Pengurangan subsidi BBM oleh pemerintah bisa dimaknai sebagai langkah pencabutan hak atas kesejahteraan rakyat. "Ini pelanggaran HAM, kenaikan harga BBM jelas-jelas melanggar Pasal 23 ayat 1 UUD 1945," kata pengamat anggaran, Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta,

Meski pemerintah sudah mengganti dengan 3 kartu kesejahteraan rakyat, lanjut Uchok, tetap saja dianggap mengabaikan rakyat. Karena Pasal 37 UUD mengamanatkan APBN harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Pemerintahan sebelumnya juga ada kartu kesejahteraan, namun tidak menaikan harga BBM," ujar Koordinator advokasi dan investigasi Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (Fitra).

Menurut aktivis anti korupsi itu, semestinya rakyat yang harus menerima kemakmuran dan bukan SPBU asing. "Jelas, kebijakan menaikan harga BBM sangat menyakiti dan membebani rakyat," papar dia lagi.

Sangat jelas, kata Uchok, Pemerintahan Jokowi tidak lagi menepati janji, terutam soal kenaikan harga BBM. "Dengan kenaikan harga BBM ini menandakan Jokowi butuh duit, tapi tidak mau kerja keras," pungkas dia. (ec)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Fitra  #LSM  #Pengamat Anggaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tarik-Menarik Kekuasaan di Kementerian Keuangan

Oleh Team Redaksi teropongsenayan.com
pada hari Rabu, 16 Sep 2026
Ketika Otoritas Menteri Berhadapan dengan Birokrasi Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Suahasil Nazara pada 14 September 2026 membuka ruang bagi pembacaan yang lebih luas ...
Opini

Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Suahasil Nazara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Prabowo Subianto tercatat telah dua kali melakukan penyegaran terhadap posisi Menteri Keuangan. Pertama, pada 8 September 2025, ketika Sri Mulyani Indrawati ...