Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 14 Apr 2016 - 12:31:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Izinkan Reklamasi Tanpa Melihat UU, Gaya Ahok Mirip Pedagang

18Ahok II.jpg
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, gaya dan cara berpikir Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (BAP) atau Ahok yang mengizinkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, mirip pedagang. Sebab, Ahok melalukan itu tanpa melihat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karenanya, pimpinan dewan mengapresiasi kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Komisi IV DPR RI yang menghentikan proyek reklamasi.

"Kesepakatan itu tepat, karena banyak masalah yang belum selesai. Saya kira Ahok ini kaya dagang saja," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Sebelumnya, rapat kerja antara Komisi IV dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Rabu (13/4) menilai, terdapat tujuh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerbitkan izin pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Pertama, penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Recana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.

Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, tidak ada konsultasi secara kontinyu antara Pemprov DKI dan kementerian terkait sehingga bertentangan dengan pasal 51 ayat 1 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyatakan menteri berwenang :

a. menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan.

b. menetapkan perubahan status zona inti pada kawasan konservasi nasional.

Ketiga, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), melainkan berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Saat ini, Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K.

Keempat, Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan peneribitan izin reklamasi Teluk Jakarta. Di samping itu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta juga sudah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi.

Kelima, langkah Pemprov DKI menerbitkan izin reklamasi berpotensi merusak lingkungan hidup karena tidak didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan, evaluasi kebijakan, rencana dan program yang berpotensi merusak lingkungan hidup.

Keenam, penerbitan izin reklamasi di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mengatur dan menetapkan kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasuk kepulauan seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat).

Sementara itu, Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional yang kewenangan pengeloaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat.

Ketujuh, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement