JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Inilah temuan BPK terhadap PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina. BPK menyimpulkan penyediaan dan operasi kapal PTK 2012-2014 tidak efektif dan tidak efisien.
Temuan itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2015 BPK yang dikeluarkan awal pekan lalu. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang diperoleh TeropongSenayan, Minggu (17/4/2016) ada lima temuan yang terindikasi merugikan perusahaan.
Pertama, temuan tentang adanya kerja panitia pengadaan PB 06 'Danio' dan MB 09 'Cobia' tidak cermat dalam melakukan pengadaan. Ini mengakibatkan kapal yang dibeli tersebut diindikasikan kurang memenuhi syarat.
Kedua, PTK belum menerapkan mekanisme inspeksi kapal sesuai standar industri migas. Sehingga berpotensi terjadi kecelakaan. Selain itu juga berpotensi tidak mendapatkan kontrak kerja karena tidak bisa memenuhi standar kualitas kerja dalam industri migas.
Ketiga, kapal-kapal yang dioperasikan tidak handal. Demikian juga pengendalian resiko operasi masih rendah. Sehingga mengakibatkan perusahaan kehilangan pendapatan paling sedikit sebesar USD 228.135.
Ke empat, kurang optimalnya Plan Maintenance System (PMS) dan penentuan spesifikasi barang. Hal ini mengakibatkan hilangnya pendapatan Charter sebesar USD 1,50 juta dan timbulnya biaya tambahan bunker sebesar Rp 3,33 miliar.
Ke lima, adanya pelaksanaan docking repair melanggar pedoman pengadaan barang dan jasa PTK Nomor PDM-001/F0000/2011-SO dan TKO-04/D3000/2014 mengenai persiapan dan pelaksanaan docking repair kapal-kapal milik perusahaan.
Atas temuan tersebut BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada manajemen PTK. Antara lain minta direksi meningkatkan keahlian dan pengetahuan tim teknis dalam pengadaan dengan cara memberikan pelatihan/training terkait aspek teknis dan konstruksi kapal.
Selai itu juga minta agar direksi PTK menetapkan kebijakan pelaksanaan internal vetting berupa instruksi direksi, pedoman, tata kerja, shcedule, alokasi anggaran dan personal serta penetapan standar vetting yang mengacu kepada standar industri migas.(ris)