JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak jika Presiden Joko Widodo sampai mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) terkait pengisian kursi pimpinan KPK yang akan ditinggalkan Busyro Muqoddas. Alasannya, perppu itu mestinya hanya dikelurkan ketika situasi dalam keadaan darurat.
"Saat ini tidak ada keadaan darurat, untuk apa dikeluarkan perppu kalau hanya akan menunjuk langsung pimpinan KPK. Kalau pun tidak ada pengisian terhadap kursi pimpinan yang kosong, kinerja empat pimpinan yang ada juga tidak akan tertanggu," kata Ketua KPK Abraham Samad saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (1/12).
Demikian juga, kata Abraham, apabila dua nama yang sudah disaring panita seleksi (pansel) calon pimpinan KPK tidak bisa dilakukan fit and proper test di DPR, juga tidak masalah. Semua berjalan normal dan tidak ada yang terganggu kalau memang tidak ada pengisian kursi pimpinan yang kosong. "Posisi KPK hanya mengunggu tidak dalam menerima atau menolak siapapun yang dipilih," ujarnya.
Saat ini dua calon pimpinan KPK sudah diajukan ke DPR oleh pansel pimpinan KPK. Mereka adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Busyro yang akan berakhir masa jabatannya sebagai pimpinan KPK 10 Desember 2014 ini mencalonkan lagi dan lolos pada dua besar. Sebelum melanjutkan jabatannya, Busyro harus menjalani fit and proper tes di Komisi III DPR bersiang dengan Roby.Tapi fit and proper test belum bisa dijalankan hingga muncul wacana penerbitan perppu.(ss)