Berita
Oleh Bara Ilayasa & Mandra Pradipta pada hari Rabu, 03 Des 2014 - 17:26:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU MD3 Harus Selesai Sebelum 2015

81Gedung Kura-kura-3.JPG
Gedung Kura-kura, simbol rumah wakil rakyat (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Agar revisi atas UU Nomor 17/2014 tentang MD3 selesai sebelum masuk 2015, dimungkinkan pembahasannya dilakukan selama masa reses. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan, Rabu (3/12/2014).

Menurut Agus, revisi UU MD3 sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Karena itu harus sudah selesai sebelum 2015. "Di dalam peraturan DPR RI, apabila dipaksakan mengerjakan sesuatu yang penting maka masa reses diperkenankan. Bisa mengeluarkan permohonan membuat RDP bahkan Paripurna itu diperkenankan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan walau lewat masa reses," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Namun Agus melihat belum ada usulan dari setiap anggota komisi ataupun alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengusulkan penggunaan masa reses tersebut. "Sampai saat ini belum ada keputusan (penggunaan masa reses), belum ada. Lihat masih beberapa hari (sebelum) reses (tanggal 5 Desember)," simpulnya.

Pasek Kecewa

Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD Gede Pasek menginginkan revisi UU MD3 tidak berlarut-larut. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa menjadi rujukan sehingga tidak perlu ada perdebatan lagi. "Posisi kami di sini adalah menegaskan dan menegakkan konstitusi dan kewajiban konstitusional bahwa putusan Mahkamah Konstitusi wajib dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan kesepakatan revisi UU MD3 yang melibatkan KMP dan KIH diutamakan terlebih dahulu. "Tanpa mengesampingkan permintaan teman-teman DPD, kita prioritaskan terlebih dahulu revisi UUMD3 yang sebelumnya," pungkasnya. (b)

tag: #Revisi UU MD3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Singgih: Pancasila Menjadikan Indonesia Penengah Pertikaian Bangsa

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 01 Jun 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR Singgih Januratmoko mengatakan, Hari Pancasila menjadikan Indonesia negara yang harus mampu menjadi penengah pertikaian bangsa. Hal ini sesuai dengan ideologi ...
Berita

Potongan Dana Tapera Mulai Berlaku 2027

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak dilakukan tahun ini melainkan tahun 2027. Demikian disampaikan ...