TSPartai
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 06 Mei 2016 - 13:56:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Arsul Sebut Klaim PPP Kubu Djan Faridz Soal Putusan MA Menyesatkan

63ArsulSani_tscom_indra.JPG
Arsul Sani (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - PPP kubu Djan Faridz kerap menuduh bahwa pemerintah tidak menghormati hukum karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihaknya.

Tudingan itu makin kencang setelah keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta April lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen PPP hasil Muktamar VIII Arsul Sani menyatakan, apa yang disuarakan kubu Djan Faridz merupakan penyesatan informasi kepada publik.

Arsul menjelaskan bahwa putusan MA tersebut adalah perkara perdata dan yang dikabulkan gugatannya adalah penggugat intervensi bernama Majid Kamil, seorang kader PPP.

"Jadi bukan Djan Faridz yang dimenangkan oleh putusan MA itu," kata Arsul kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Ditambahkannya, beberapa pengamat hukum juga menjadi disesatkan oleh info yang disampaikan kubu Djan.

"Parahnya beberapa pengamat hukum ini belum membaca sendiri berkas perkara dan putusan MA-nya tapi langsung berkomentar ikut arusnya Djan Faridz," tandas anggota Komisi III DPR ini.

Lebih lanjut dia menuturkan, Djan Faridz dalam perkara itu adalah pihak yang dalil-dalil jawabannya ditolak oleh Pengadilan.

"Nah, Majid Kamil sebagai penggugat intervensi yang dikabulkan sudah berdamai dengan ikut Muktamar VIII dan menerima semua keputusannya," ungkap dia.

Selain itu, kata dia, sebagai pihak pemenang yang berhak mengajukan eksekusi putusan, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada Pengadilan maupun Menkumham.

"Bahkah ia masuk menjadi salah satu Ketua dalam kepengurusan PPP," terang Arsul.

Dengan demikian, tandas dia, soal Putusan MA sebenarnya tidak ada lagi daya paksanya secara hukum. Terlebih setelah 48 orang pengurus inti dari kubu Djan Faridz bergabung dalam Muktamar VIII dan menjadi pengurus hasil Muktamar yang disahkan Menkumham.

"Mereka itu adalah para wakil ketua umum, bendahara umum dan ketua-ketua dari kubu Djan Faridz. Jadi bagaimana Djan tetap mengklaim kepengurusannya sah, wong faktualnnya 48 orangnya sudah ikut islah di muktamar," tegas dia.

Menurutnya, saat ini pilihan yang paling baik bagi Djan adalah bergabung dengan kepengurusan hasil muktamar VIII.

"Pintu islahnya tetap kami buka. Yang penting pak Djan jangan lagi mau disesatkan dengan orang-orang yang baru masuk PPP yang tidak tahu apa-apa tentang ke-PPP-an," pungkas dia.(yn)

tag: #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement
TSPartai Lainnya
TSPartai

HUT Ke-52, DPP Golkar Santuni 1964 Anak Yatim

Oleh Sahlan
pada hari Kamis, 20 Okt 2016
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Memperingati HUT-nya ke 52, DPP Partai Golkar memberikan santunan kepada 1964 anak yatim. Acara ini dilaksanakan di kantor DPP, jalan Anggrek Nelli Murni, Jakarta Barat, ...
TSPartai

Roy Bilang Demokrat Bersyukur Kehilangan Ruhut Si "Berlian KW"

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pihaknya sangat senang jika benar Ruhut Sitompul bakal mundur sebagai anggota DPR.Terlebih, kata Roy, Komisi ...