
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Jika terbukti melakukan praktik politik uang, calon kepala daerah bisa dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Pilkada, yang telah disahkan oleh DPR RI, hari ini, Kamis (2/6/2016).
“Dalam UU Pilkada ini diatur lebih detail sanksi pelaku politik uang. Saya berharap ini dapat mencegah pihak-pihak yang akan melakukan politik uang di Pilkada nanti”, tegas Hetifah Sjaifudian, Anggota Panja RUU Pilkada di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Hetifah menjelaskan, sanksi politik uang tercantum dalam Pasal 187 A. Berikut bunyi pasal tersebut, “Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Sementara itu, Hetifah mengaku, pembahasan beberapa poin-poin penting dalam UU ini terbilang alot. Berapa poin tersebut diantaranya syarat dukungan parpol, syarat mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta syarat cuti bagi kepala daerah (Incumbent) yang maju lagi dalam Pilkada.
“Tetapi dipenghujung pembahasan akhirnya DPR bersepakat untuk mengikuti usulan dari pemerintah,” ujar Hetifah.
Alotnya pembahasan menjadikan tenggat waktu pengesahan mundur dari jadwal yang sudah ditentukan.
“Kami sudah membahas Revisi UU dengan pemerintah secara mendalam, menghabiskan banyak waktu. Hal itu semata-mata untuk menghasilkan Pilkada yang berkualitas ke depannya” ujar Hetifah. (plt)