Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 18 Jun 2016 - 21:36:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengadilan yang Berhak Berikan Keputusan RSSW, Bukan KPK

17KPKBERANIJUJUR.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyesalkan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo yang menyatakan bahwa penyidik KPK tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah itu.

Sementara komisioner KPK terdahulu, Taufiqurrahman Ruki telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi. Dalam audit itu, BPK menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp. 191 miliar. Sayangnya, penyidik KPK seakan mengabaikan audit investigasi BPK itu.

"Tapi yang dikatakan Pak Agus Rahardjo mengatakan tidak ada unsur melawan hukum, itu bukan domain KPK, tapi domain pengadilan," katanya di Jakarta, Sabtu (18/6/2016).

Karena ada perbedaan antara hasil audit BPK dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini kemudian mengusulkan BPK untuk tidak hanya melakukan audit investigasi, tapi mereka harus segera melakukan audit forensik.

"Audit forensik bisa menelusuri uang-uang sampai dimana. Apakah sampai yayasan, apakah ke orang-orang, atau oknum Pemda DKI. Bicara Rp. 750 miliar. sumbernya adalah lahan. Lahan terkunci kok dibeli," tandasnya. (icl)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement