Opini
Oleh Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI) pada hari Kamis, 23 Jun 2016 - 12:20:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus TemanAhok Bisa Batalkan Pencalonan Ahok dalam Pilkada Jakarta

98fahri hamzah (es)_1466658792234.jpg
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI (Sumber foto : Eko S Hilman)

Keberhasilan klaim TemanAhok mengumpulkan 1 juta KTP seharusnya kita sambut sebagai kemajuan dalam demokrasi kita. oleh sebab itu, sikap positif harus ditunjukkan dengan mendorong Ahok-Heru untuk maju ke ranah pendaftaran calon dan verifikasi oleh KPU pada waktu yang terjadwal.

Tetapi, kasus yang mengungkap adanya manipulasi dalam kegiatan pengumpulan 1 juta KTP tersebut oleh TemanAhok dapat menjadi dasar tidak saja membatalkan pencalonan tetapi bahkan menyeret mereka ke ranah pidana seperti yang sedang ditelusuri KPK.

oleh sebab itu, karena ini sangat berkaitan dengan jadwal Pilkada yang punya efek sosial yang besar, maka aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi untuk menentukan status dari kejadian ini.

Hal ini sama dengan apa yang dilakukan terhadap calon partai politik di mana pencalonan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administrasi dalam UU Pilkada (pasal 47 UU No.1 2015).

Memperoleh sumbangan secara ilegal lalu mengumpulkan KTP masyarakat secara ilegal dalam arti tidak khusus untuk Pilkada dapat masuk dalam ranah korupsi dan penipuan yang punya akibat hukum yang fatal. Oleh sebab itu, sebelum menjadi masalah sosial sebaiknya aparat hukum dan penyelenggara Pemilu segera bertindak.

Sementara terkait verifikasi dukungan KTP itu sendiri dan dimana Ahok meminta agar "TemanAhok" memverifikasi dukungan via sms,‎ awalnya kita baik sangka mereka akan berani verifikasi dan serius masuk sebagai calon independent. Namun sebelum verifikasi malah sudah ketahuan curang-nya.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...