Opini
Oleh Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI) pada hari Kamis, 23 Jun 2016 - 12:20:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus TemanAhok Bisa Batalkan Pencalonan Ahok dalam Pilkada Jakarta

98fahri hamzah (es)_1466658792234.jpg
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI (Sumber foto : Eko S Hilman)

Keberhasilan klaim TemanAhok mengumpulkan 1 juta KTP seharusnya kita sambut sebagai kemajuan dalam demokrasi kita. oleh sebab itu, sikap positif harus ditunjukkan dengan mendorong Ahok-Heru untuk maju ke ranah pendaftaran calon dan verifikasi oleh KPU pada waktu yang terjadwal.

Tetapi, kasus yang mengungkap adanya manipulasi dalam kegiatan pengumpulan 1 juta KTP tersebut oleh TemanAhok dapat menjadi dasar tidak saja membatalkan pencalonan tetapi bahkan menyeret mereka ke ranah pidana seperti yang sedang ditelusuri KPK.

oleh sebab itu, karena ini sangat berkaitan dengan jadwal Pilkada yang punya efek sosial yang besar, maka aparat penegak hukum dan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu harus segera berkoordinasi untuk menentukan status dari kejadian ini.

Hal ini sama dengan apa yang dilakukan terhadap calon partai politik di mana pencalonan bisa dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum dan administrasi dalam UU Pilkada (pasal 47 UU No.1 2015).

Memperoleh sumbangan secara ilegal lalu mengumpulkan KTP masyarakat secara ilegal dalam arti tidak khusus untuk Pilkada dapat masuk dalam ranah korupsi dan penipuan yang punya akibat hukum yang fatal. Oleh sebab itu, sebelum menjadi masalah sosial sebaiknya aparat hukum dan penyelenggara Pemilu segera bertindak.

Sementara terkait verifikasi dukungan KTP itu sendiri dan dimana Ahok meminta agar "TemanAhok" memverifikasi dukungan via sms,‎ awalnya kita baik sangka mereka akan berani verifikasi dan serius masuk sebagai calon independent. Namun sebelum verifikasi malah sudah ketahuan curang-nya.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Abolisi dan Amnesti: Jalan Menuju Rekonsiliasi Nasional dan Kebangkitan Ekonomi

Oleh Ariady Achmad dan Team teropongsenayan.com
pada hari Selasa, 05 Agu 2025
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto bukanlah sekadar keputusan politik biasa. Sebagaimana ditegaskan oleh Haris Rusly Moti, ...
Opini

Selesaikan Polemik Ijazah Presiden Jokowi dengan Transparansi, Bukan Kriminalisasi

Polemik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah berulang kali mencuat dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Sebuah persoalan yang sebenarnya bisa selesai ...