Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 25 Jun 2016 - 20:39:57 WIB
Bagikan Berita ini :

KPAI Minta Pembuat Vaksin Palsu Dihukum Seberat-beratnya

62vaksin-meningitis-ilustrasi-_150331124226-728.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil membongkar praktik pembuatan vaksin palsu untuk bayi.

Wakil Ketua KPAI Susanto mendesak aparat berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya. Pasalnya, praktik ini merupakan kejahatan yang tak bisa ditoleransi.

Dia juga meminta aparat kepolisian dan Kementerian Kesehatan mengusut tuntas hingga akar-akarnya.

"Peredaran vaksin palsu merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku pantas dipidana sebarat-beratnya. Siapapun orang terlibat perlu diusut tuntas. Tak boleh, ada orang mengais rezeki atas nama kesehatan, tapi justru mengancam keselamatan orang," ungkap Susanto saat dihubungi, Sabtu (25/6/2016).

Praktik ini, lanjut dia, benar-benar menjadi perhatian serius bagi Kemenkes. Tentu hasil investigasi terkait keterlibatan rumah sakit (RS), apotik dan bayi terindikasi divaksin palsu sangat ditunggu-tunggu publik. Apalagi peredaran vaksin palsu ini sudah berjalan selama 13 tahun.

"Kementerian Kesehatan harus benar-benar melakukan investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotik mana, daerah mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," ujar dia.

Atas peristiwa ini, pihaknya mengajak semua pihak agar lebih waspada dan segera berbenah melindungi anak dari vaksin palsu.

"Dengan terkuaknya kasus ini, saatnya berbenah untuk melindungi anak dari vaksin palsu," kata dia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 10 orang pemalsu vaksin. Hasil pengembangan mengungkap tiga kelompok produsen vaksin palsu yang tidak saling mengenal satu sama lain.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyampaikan, awalnya polisi menangkap J pada 16 Juni. J adalah pemilik Toko Azca Medical di Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan J, polisi menemukan tiga titik yang diduga menjadi tempat meracik vaksin palsu, yakni di Jalan Serma Hasyim, Bekasi Timur; Puri Hijau Bintaro; dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Dari tiga lokasi itu, polisi meringkus sembilan orang, terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual. Vaksin palsu itu, lanjut Agung, didistribusikan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Agung menjelaskan, salah satu pelaku lulusan Akademi Keperawatan.(yn)

tag: #bareskrim-polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement