Bisnis
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 20 Jul 2016 - 20:00:03 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Pertanyakan Keterlibatan Bank Asing Tampung Dana Tax Amnesty

21taxamnesty2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan mempertanyakan dasar hukum pemerintah menunjuk bank asing sebagai penampung dana tax amnesty.

"Apa dasarnya penunjukan bank asing masuk dalam bank persepsi. Jangan sampai dana itu dikoar-koar tapi nyatanya gak ada atau jadi bancakan. Apa gak mampu bank- bank kita?," tanya Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Direktur Utama Bank BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) guna membahas tindak lanjut UU Tax Amnesty, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, penunjukan bank asing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Penunjukan bank persepsi berdasarkan PMK. Soal penunjukan kewenangannya ada di Menkeu. Sejauh ini bank-bank tersebut baru diminta kesediannya ditunjuk sebagai bank persepsi dan belum ditetapkan," terang Nelson.

RDP dipimpin oleh anggota Komisi XI dari FPAN Jhon Erizal. Hadir dalam rapat tersebut Dirut BTN Maryono, Dirut Bank Mandiri Kartiko Wirjoatmodjo, Dirut BRI Asmawi Syam, Dirut BNI Achmad Baiquni, Dirut BEI Tito Sulistio, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon.

Selama rapat berlangsung sejumlah anggota Komisi XI mempertanyakan kesiapan dan peran bank BUMN dalam menampung dana Tax Amnesty.

"Bagaimana kesiapan bank-bank dalam melihat program Tax Amnesty, aturannya seperti apa dan peran OJK seperti apa," tanya Nurdin Tampubolon anggota Komisi XI dari Fraksi Hanura.

Sementara itu, Wilgo Zainar anggota Komisi XI Fraksi Gerindra mempertanyakan jumlah bank yang masuk dalam bank persepsi.

"Berapa jumlah bank persepsi yang sudah ditentukan pemerintah dan kita ingin tahu dari OJK. Khusus bank asing soal penempatan dananya bagaimana. Apakah dana yang masuk tadi nantinya dalam bentuk valas atau mata uang dollar karena tentunya pihak yang menempatkan dananya tidak ingin beresiko. Saat cash inflow Rupiah menguat tapi berikutnya kalau masa tax amnesty berakhir tentunya dolar menguat, bagaimana mengantisipasinya," tanya Wilgo.

Sementara itu, Jhony G Plate anggota Komisi XI dari Nasdem menekankan agar program Tax Amnesty dijalankan dengan sungguh-sungguh.

"Ini sudah jadi program nasional dan harus berhasil dengan segala usaha. Tugas poltik sudah kita selesaikan dengan disahkannya UU TA ini," kata dia.

Selain itu, Jhony juga menekankan bahwa fokus pemerintah tak hanya pada durasi UU Tax Amnesty.

"Kita jangan terpaku sama tiga tahun. Tiga tahun itu sebagai hold periode saja. Kalau perlu sampai akhir zaman. Tiga tahun itu baru persiapan referensi saja dan itu hanya jangka pendek," tegasnya.(plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement