JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladimenyayangkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Riau terkait karhutla.
“Jangan sampai aparat Kepolisian mengorbankan lembaganya untuk kepentingan di luar penegakan supremasi hukum,” kata Viva, saat dihubungi, Minggu (24/7/2016).
Setelah SP3 ini, lanjut dia, maka perusahaan tersebut dinyatakan bebas. Namun, Komisi IV tetap akan meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penilaian, apakah secara hukum pemberian SP3 itu sudah dapat dibenarkan atau tidak.
Jika pihak kementrian atau penggiat lingkungan merasa tidak puas, kata Viva, dapat mengajukan bukti-bukti baru terhadap kasus ini sehingga dapat diproses lebih lanjut.
“Komisi IV akan mengundang kementrian LHK untuk mengevaluasi kasus karhutla 2015 yang hebat itu. Baik dari sisi penanganan hukumnya, konservasi, pencegahan, dan sistem rehabilitasinya,” ujar dia.
Intinya, menurut politikus PAN tersebut, jangan sampai hukum bisa dibeli dengan uang, bisa ditukar dengan dolar. Ia yakin, Polda Riau akan menjaga integritas sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel. (icl)