MATARAM (TEROPONGSENAYAN) - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mencopot 219 pejabat di daerah tersebut jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Ini sesuai dengan instruksi gubernur kepada pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan akan dicopot dari jabatannya," kata Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin di Mataram, Sabtu (30/7/2016).
Amin mengatakan, para pejabat itu sudah merupakan bentuk pelanggaran apalagi sudah diberi tenggat waktu lama untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang taat, disamping hak-hak yang diterima dari negara, sudah sepantasnya menjalankan kewajibannya untuk menyerahkan LHKPN," terang dia.
Menurut Amin, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN. Kewajiban pejabat negara adalah melaporkan kekayaan kepada publik.
"Jangan tunggu dipanggil. Jangan takut punya harta berlebih, yang penting kita bisa klarifikasi dari mana harta tersebut berasal," jelas Amin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memberi deadline penyerahan LHKPN bagi pejabat pada Jumat (29/7/2016) pukul 17.00 Wita. Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan menerima hukuman berat, yakni di copot dari jabatannya.(yn)