JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Upaya pemerintah meningkatkan sektor pendapatan dari penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty dirasakan belum maksimal.
Pasalnya, sejak diluncurkan pada 18 Juli hingga 20 Agustus, total pemasukan dari tax amenesty Rp 857 miliar. Padahal, target penerimaan dana dari program ini sebesar Rp 165 triliun.
Tax Amnesty sendiri merupakan program pemerintah agar dana ribuan triliun yang terparkir diluar negeri dapat kembali masuk ke dalam negeri. Namun, target dana masuk dari luar negeri tidak sesuai. Sehingga, tindakan pemerintah lebih mencari dana dari Wajib Pajak dalam negeri.
Untuk itu, anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno memimta agar seluruh elemen mengawasi program tax amnesty. Ia khawatir tax amnesty akan meresahkan masyarakat.
"Kita monitor sama sama. Semua masih berproses," tegas Hendrawan kepada TeropongSenayan, Sabtu (27/8/2016).
Sebelumnya, banyak yang menilai pemerintah terkesan terburu-buru ketika mengetuk palu Undang-undang soal pengampunan pajak, tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai hal-hal substansial kepada masyarakat. (icl)