JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto membantah meminta agar dana aspirasi Rp 11,2 triliun dimasukkan kembali dalam RAPBN 2017.
Agus menjelaskan, saat rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu, DPR hanya membahas persoalan asumsi makro.
"Tidak seperti itu. Pak Akom (Ketua DPR Ade Komarudin) yang sampaikan bagaimana hal-hal yang berkaitan dengan APBN itu betul-betul berjalan dengan lancar, dan bisa terserap dalam perencanaannya nanti sehingga pembicaraan APBN ini betul-betul memenuhi koridor hukum," ujar Agus di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Politikus Partai Demokrat itu mengklaim bahwa yang mengusulkan agar dana aspirasi tetap ada di APBN adalah Menteri Keuangan, namun anggota DPR tidak boleh mengeksekusi secara langsung.
"Memang anggota dewan tidak boleh terlibat di dalam pelaksanaan dari pada pembangunan tersebut. Semuanya diserahkan kepada eksekutif. Namun bila dalam Dapilnya itu ada yag bisa diusulkan, ya tentunya bisa diusulkan sesuai koridor yang ada melalui Musrenbang, Musrenbangnas, Musrenbangcam, kelurahan, kemudian sampai nasional," tandasnya.
Sebelumnya, DPR menimbang untuk menghapuskan dana aspirasi. Pasalnya, dana aspirasi ini merupakan salah satu celah untuk masuk ke tindak pidana korupsi. Salah satu contoh adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Politisi PDIP ini dicokok KPK karena memainkan dana aspirasi.(yn)