Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 16 Sep 2016 - 17:35:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Lanjutkan Reklamasi, Sejumlah Aktivis Somasi Menko Luhut

57luhut.jpg
Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Keputusan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta berujung somasi.

Hari ini, ‎Jumat (16/9/2016) ‎sejumlah aktivis dari YLBHI, Kiara, Komunitas Nelayan Indonesia (KNI), serta mahasiswa dari BEM UI dan BEM SI mensomasi Luhut dalam waktu 3x24 jam.

Mereka menentang keras langkah kontroversial Luhut yang dianggap telah mengangkangi keputusan‎ moratorium penghentian proyek reklamasi pulau G Teluk Jakarta, oleh Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli. Dan Luhut diingatkan agar taat dan menghormati putusan PTUN dan menghentikan aktivitas reklamasi hingga keluar putusan inkrah.

"Jika tidak mematuhi, kami mendesak Presiden Jokowi memberi sanksi teguran dan juga akan mendatangi MA (Mahkamah Agung) agar turut campur dan pihak-pihak terkait untuk menghormati putusan PTUN," kata perwakilan YLBHI, Nandang saat jumpa pers di kantor LBH, Jakarta, Jakarta, Jumat (16/9/2016).‎

Putusan PTUN sebelumnya memang sudah membatalkan izin megaproyek reklamasi yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)‎

Senada dengan Nandang, perwakilan dari KNI Iwan juga menyebut keputusan Luhut sebagai pengangkangan terhadap putusan pengadilan dan konstitusi.

Dia juga menilai, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G merupakan keputusan sepihak, dan menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum.

"Putusan PTUN merupakan putusan yang mengikat secara hukum, dengan dilanjutkannnya proyek pulau G, Luhut justru menjadi pelanggar hukum," tegas Iwan.(yn)

tag: #proyek-reklamasi-jakarta  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement