Berita
Oleh Aris Eko pada hari Minggu, 09 Okt 2016 - 11:00:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Pedagang Thamrin City Yakin Ahok Bisa Digulingkan, Ini Alasannya

77yudi3.jpeg
Yudi Relawanto, Ketua Umum Sekber Thamrin City (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Para Pedagang di kawasan pertokoan Thamrin City yang tergabung dalam Sekber Thamrin City meyakini Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok bisa digulingkan dari kursi Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Ahok secara nyata dan terbukti melanggar dua UU yaitu UU nomor 20 Tahun 2011 dan UU nomor 23 Tahun 2014.

"Kami yakin DPRD bisa memakzulkan Gubenrur DKI Jakarta. Sebab, sudah ada kekuatan hukum bersifat tetap dari MA yang menyatakan Ahok terbukti melanggar UU nomor 20 Tahun 2011 dan UU nomor 23 Tahun 2014," papar Yudi Relawanto, Ketua Umum Sekber Thamrin City di Jakarta, Minggu (9/10/2016).

Menurut Yudi, hari Senin (10/10/2016), Sekber Thamrin City akan menemui DPRD DKI Jakarta guna mendesak wakil rakyat ibukota memakzulkan Ahok dari kursi jabatan Gubernur DKI Jakarta. Ditambahkan Yudi, pelanggaran terhadap konstitusi yang dilakukan Ahok sudah cukup bagi DPRD DKI Jakarta untuk menggelar sidang paripurna pemakzulan.

"Kasus Thamrin City ini bermula ketika pada 2011 yaitu saat era pak Foke para pedagang dan penghuni Thamrin City menolak PPRS yang ditunjuk oleh PT Jakarta Realty selaku pengelola Thamrin City," ujar Yudi. PT Jakarta Realty adalah salah satu anak perusahaan Agung Podomoro Group.

Menurut Yudi, para pedagang dan penghuni sempat melaporkan persoalan ini kepada Ahok. Namun, Ahok justru mengesahkan kepengurusan PPRS tersebut dengan mengeluarkan SK Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014. Tak puas para pedagang dan pemilik akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis Hakim PTUN, menurut Yudi, menerima gugatan yang diajukan para pedagang tersebut. Langkah ini dilawan oleh banding yang diajukan PT Jakarta Realty. Namun para pedagang memilih melakukan kasasi atau naik banding ke MA. Hasilnya, pada 11 Agustus 2016, MA telah mengabulkan kasasi para pedagang.

"Jadi saat ini posisinya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena sudah melewati 14 hari saat di putuskan oleh MA," papar Yudi.

Yudi mengungkapkan berdasarkan keputusan MA tersebut, Ahok secara nyata dan terbukti telah melanggar UU yaitu UU nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengenai sumpah/janji jabatan sebagai Kepala Daerah.

"Selain itu juga adanya perbuatan-perbuatan penguasa yang dinyatakan sebagai upaya bersifat sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dilakukan dengan itikad buruk, melanggar norma kepatutan, yang sekarang berkembang sebagai asas umum pemerintahan yang baik. (AAUPB) Asas asas Umum Pemerintahan yang baik," papar Yudi.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...