Ragam
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 02 Nov 2016 - 08:11:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Ribetnya Karolin Margret Berhenti Jadi Anggota DPR

82karoline.jpg
Karolin Margret Natasa (Sumber foto : antaranews)

PONTINAK (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi IX DPR, Karolin Margaret Natasa mengakui sedikit kerepotan mengurus proses pemberhentian dirinya dari anggota legislatif sebagai salah satu syarat pencalonan bupati pada Pilkada Landak 2017.

"Sampai saat ini prosesnya masih berjalan dan terus terang saja untuk mengurusnya rada ribet sehingga jadi repot harus bolak-balik Jakarta-Pontianak," kata Karolin di Pontianak, Selasa (1/11/2016).

Dia mengungkapkan, meski sudah mengajukan pemberhentian diri jauh hari sebelum masa penetapan dirinya sebagai calon bupati Landak dan sampai saat ini proses pemberhentinnya masih berjalan, namun KPU Landak terus mendesak agar dirinya bisa segera melengkapi surat pemberhentian resmi dari DPR.

"Perlu saya jelaskan disini bahwa mengurus pemberhentian dari anggota DPR itu tidak seperti kita berhenti bekerja di perusahaan. Karena saya diangkat sebagai anggota DPR melalui SK presiden, sehingga berhentinya juga harus mendapatkan SK presiden, proses itu memerlukan waktu dan sedang kita jalani saat ini," tuturnya.

Untuk mempercepat pengeluaran surat tersebut dirinya harus bekerja ekstra, dimana saat di Jakarta beberapa hari terakhir ini dia harus menghadap Ketua Fraksi, Sekjen PDI Perjuangan, dan DPP PDI Perjuangan untuk membantu percepatan proses tersebut.

"Namun, saat Sekjen PDI Perjuangan menelpon anggota KPU pusat, mereka saja bingung sendiri. Akhirnya saya kembali menulis surat pengunduran diri ke partai, partai lalu menyampaikan ke Sekjen dan Sekjen yang meneruskan kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR yang akan menyurati presiden, dan semua rentetan proses ini saya sampaikan ke KPU," katanya.

Saat ini, katanya, berdasarkan informasi yang ia dapat, surat pengunduran dirinya sudah sampai kepada presiden, sehingga dirinya tinggal menunggu SK tersebut keluar dan menyampaikannya kepada KPU Landak.

"Yang jadi repot lagi, sampai SK itu dikeluarkan, saya masih harus tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR, dimana ketika di DPR ada voting, maka saya harus ikut memberikan suara. Sementara saat ini sudah masuk tahap kampanye, sehingga saya masih harus pandai-pandai membagi tugas," kata Karolin.

Dia menambahkan, ketika SK presiden itu keluar maka PDI Perjuangan baru bisa melakukan proses penggantian dirinya di DPR.

"Kalau SK itu belum keluar, partai tidak bisa melakukan penggantian, dan PDI Perjuangan jelas tidak mau kehilangan pasukan di DPR," katanya.(ris/ant)

tag: #komisi-ix  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Ragam Lainnya
Ragam

KENANGAN 50 TAHUN KEMERDEKAAN RI Semua harapan keunggulan bangsa buyar karena politik ?

Oleh M. Said Didu
pada hari Minggu, 10 Agu 2025
17 Agustus 1995, tepat 50 Tahun Kemerdekaan RI.  Kami insan Teknologi saat itu yang dipimpin oleh Pak Habibie (saat itu sdh 8 tahun bekerja di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - BPP ...
Ragam

Mimpi Hashim: Menjadikan Indonesia Pusat Pelatihan dan Pelestarian Bambu Dunia

Jakarta, 20 Juni 2025 – Di tengah gempuran perubahan iklim global, hadir satu wacana yang terdengar sederhana namun sarat makna ekologis dan ekonomis: bambu. Tanaman yang lekat dengan tradisi ...