Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 10 Nov 2016 - 10:59:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhirnya, Antasari Azhar Bebas

6antasaricucu.jpg
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mencium sang cucu setelah resmi bebas, Kamis (10/11/2016) (Sumber foto : bara ilyasa - TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Kota Tangerang, Banten.

Saat bebas, Antasari langsung disambut oleh istri, beserta keluarga besarnya. Bahkan, Istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati, saat menggendong cucu langsung dicium oleh Antasari dengan penuh rasa rindu.

"Alhamdulillah hari ini saya telah bebas dengan bersyarat," ujar Antasari saat keluar Lapas Tangerang, Kamis (10/11/2016).

Antasari mengaku sudah tidak ada lagi dendam terhadap orang-orang yang telah menzalimi dirinya.

"Setelah saya merenung, membaca beberapa buku. Saya sudah ikhlaskan lahir dan batin tidak akan membongkar lagi-lagi. Saya serahkan kepada Allah Swt, biar Allah yang akan membalasnya," tandasnya.

Sebelumnya, Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.

Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi. (plt)

tag: #antasari-azhar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement