Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 14 Nov 2016 - 17:42:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Kalaupun Jadi Tersangka, Anak Surya Paloh Tetap Dukung Ahok

37Prananda.jpg
Prananda Surya Paloh (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politikus Partai NasDem Prananda Surya Paloh memiliki sikap berbeda dengan bapaknya, Surya Paloh soal dukungan terhadap Basuki T Purnama (Ahok).

Prananda menjelaskan, bukanlah perkara mudah untuk mencabut dukungan pada Cagub yang diusung, termasuk mencabut dukungan terhadap Ahok.

Demikian disampaikan Prananda saat menanggapi pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang akan mengevaluasi dukungannya pada Ahok, jika mantan bupati Belitung Timur itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Ada dua prinsip legal yang harus diperhatikan, pertama jika mencabut dukungan maka terjadi pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) dan (5) serta Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2015," terang Anggota Komisi I DPR RI ini saat dihubungi TeropongSenayan di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Kedua, lanjut dia, Nasdem akan mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Jadi, kata dia, Dukungan tidak akan pernah dicabut sebelum ada keputusan hukum berkekuatan tetap.

"Artinya meskipun ada opini atau wacana perorangan, namun tetap secara prinsip NasDem konsisten," tegasnya.

"Apalagi ketua umum kami memberikan sinyal positif seperti awal kasus ini dituduhkan, kita tidak melihatnya ada unsur yang dituduhkan, kemudian kemarin saat hari jadi NasDem, dengan memberikan wejangan agar Ahok sabar dan tabah dalam menghadapi tantangan. Biasalah, pepatah mengatakan semakin tinggi pohon semakin kencang angin bertiup," tambahnya.(yn)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #partai-nasdem  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...