JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu mengatakan, pihak pelapor menghadirkan dua saksi ahli, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Mudzakir sebagai ahli pidana.
"Dari pelapor kita menghadirkan Habib Rizieq sebagai ahli tafsir, kemudian Profesor Mudzakkir sebagai ahli pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia)," kata Kris di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Kris pun memastikan ahli yang dihadirkan pihak pelapor dalam gelar perkara bersikap netral dan obyektif.
"Netral. Habib Rizieq dihadirkan sebagai ahli tafsir ini dari MUI. Memang dia dari FPI tapi kapasitasnya dari MUI. Karena setiap ahli harus ada surat refrensi, seperti Profesor Mudzakkir dari UII. Kalau Habib Rizieq dari MUI, kalau dia memang ahli tafsir dari MUI," tandasnya.(yn)