Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 19 Nov 2016 - 18:59:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Ahok Dilimpahkan ke Kejaksaan Sebelum 2 Desember

61ahok4.jpg
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bakal dilimpahkan ke kejaksaan sebelum 2 Desember 2016.

"Sebelum tanggal 2 (Desember) sudah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), kejaksaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).

Oleh karena itu, Iriawan mengimbau agar masyarakat yang tersakiti dengan ucapan Ahok tidak kembali turun ke jalan.

"Tidak usah turun ke jalan tanggal 2 (Desember) atau 25 (November). Saya minta tidak ada yang turun," pintanya.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu pun mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempercayakan kasus Ahok melalui proses hukum.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan langkah hukum ke Polri," pungkasnya.(yn

tag: #ahok  #aksi-bela-islam-iii  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement