Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 01 Des 2016 - 16:32:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah P-21, Seharusnya Ahok Ditahan

9ahoksedih2.jpg
Gubernur DKI Jakarta Non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah mengungkapkan, mestinya‎ setelah dinyatakan P21 tersangka penistaan agama, Gubernur non-aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus ditahan.

Apalagi, ‎Bareskrim Polri hari ini, Kamis (1/12/2016), juga telah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejagung.

‎"Setelah berkas tersangka (Ahok) dinyatakan lengkap oleh penyidik dan telah diserahkan ke Kejaksaan. ‎Harusnya ditahan," kata Ikhsan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/12/2016).‎

Hal itu, kata dia, diatur dalam KUHAP‎ yakni UU No 8 tahun 1981 Pasal 8 ayat 2 dan 3.‎

"Kalau calon petahan itu tidak ditahan, maka penyidik bisa dikatakan telah melanggar KUHAP," katanya.‎

Menurut dia, pasal itu yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka pada penyerahan tahap kedua kepada Kejaksaan setelah dilakukan penyerahan dan Pemberkasan pada tahapan tersebut selesai.

"Ketentuan KUHAP tidak boleh dilanggar oleh siapa pun apalagi oleh penyidik. Demi Kepastian hukum dan keadilan," tegas Ikhsan.(plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement