JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah mengungkapkan, mestinya setelah dinyatakan P21 tersangka penistaan agama, Gubernur non-aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus ditahan.
Apalagi, Bareskrim Polri hari ini, Kamis (1/12/2016), juga telah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejagung.
"Setelah berkas tersangka (Ahok) dinyatakan lengkap oleh penyidik dan telah diserahkan ke Kejaksaan. Harusnya ditahan," kata Ikhsan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Hal itu, kata dia, diatur dalam KUHAP yakni UU No 8 tahun 1981 Pasal 8 ayat 2 dan 3.
"Kalau calon petahan itu tidak ditahan, maka penyidik bisa dikatakan telah melanggar KUHAP," katanya.
Menurut dia, pasal itu yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka pada penyerahan tahap kedua kepada Kejaksaan setelah dilakukan penyerahan dan Pemberkasan pada tahapan tersebut selesai.
"Ketentuan KUHAP tidak boleh dilanggar oleh siapa pun apalagi oleh penyidik. Demi Kepastian hukum dan keadilan," tegas Ikhsan.(plt)