Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 01 Des 2016 - 16:32:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah P-21, Seharusnya Ahok Ditahan

9ahoksedih2.jpg
Gubernur DKI Jakarta Non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah mengungkapkan, mestinya‎ setelah dinyatakan P21 tersangka penistaan agama, Gubernur non-aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus ditahan.

Apalagi, ‎Bareskrim Polri hari ini, Kamis (1/12/2016), juga telah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejagung.

‎"Setelah berkas tersangka (Ahok) dinyatakan lengkap oleh penyidik dan telah diserahkan ke Kejaksaan. ‎Harusnya ditahan," kata Ikhsan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/12/2016).‎

Hal itu, kata dia, diatur dalam KUHAP‎ yakni UU No 8 tahun 1981 Pasal 8 ayat 2 dan 3.‎

"Kalau calon petahan itu tidak ditahan, maka penyidik bisa dikatakan telah melanggar KUHAP," katanya.‎

Menurut dia, pasal itu yang mewajibkan penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka pada penyerahan tahap kedua kepada Kejaksaan setelah dilakukan penyerahan dan Pemberkasan pada tahapan tersebut selesai.

"Ketentuan KUHAP tidak boleh dilanggar oleh siapa pun apalagi oleh penyidik. Demi Kepastian hukum dan keadilan," tegas Ikhsan.(plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Abduh PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening untuk Judol

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 09 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk judi online (judol). ...
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya yang bergerak di bidang infrastruktur data center, PT Teknologi Data Infrastruktur (NeutraDC Nxera Batam) ...