Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 05 Des 2016 - 18:09:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi Hakim Ketua di Kasus Ahok, Ini Profil Dwiarso Budi Santiarto

31Dwiarso-budi.jpg
Dwiarso Budi Santiarto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mereka yakni Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto, sedangkan hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana.

Dwiarso saat ini menjabat sebagai ketua PN Jakarta Utara. Sebelumnya ia pernah menduduki posisi sebagai ketua PN Semarang, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial, yang dilantik pada 22 Agustus 2014. Pangkat atau kode Dwiarso adalah Pembina Utama Madya

Dwiarso menghabiskan S1-nya di Universitas Airlangga dan pascasarjana ditempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sidang perdana kasus Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) pekan depan di PN Jakarta Utara, yang dimulai pukul 09.00.(yn)

tag: #ahok  #penistaan-agama  #pn-jakut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement