JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan diminta untuk mengawasi jalannya proses peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Permintaan itu disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah dengan melayangkan surat kepada dua institusi tersebut, Senin (5/12/2016).
Dalam surat tersebut, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, proses pengawasan oleh kedua institusi tersebut cukup penting dilakukan. Tujuannya untuk mengantisipasi potensi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang menangani kasus tersebut.
“Proses pengawasan intens sangat penting dilakukan oleh KY untuk menghindari dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut,” tulis PP Muhammadiyah dalam suratnya yang ditunjukkan untuk Komisi Yudisial.
Sedangkan dalam surat untuk Komisi Kejaksaan, Pemuda Muhammadiyah juga meminta hal serupa. Yakni meminta Komisi Kejaksaan agar senantiasa memantau dan mengawasi jaksa yang menangani kasus penistaan agama ini.
Diketahui, sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar pada Selasa (13/12/2016) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(yn)