Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 16 Des 2016 - 05:46:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Tommy Tepis Tuduhan Danai Gerakan Makar

40tommy.jpg
Hutomo Mandala Putra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, atau dipanggil Tommy Soeharto, mengklarifikasi atas tudingan telah mendanai gerakan makar. Hal itu disampaikan pengacaranya Agus Widjajanto, di Jakarta, Kamis (15/12).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi berita di media sosial (medsos) yang menyebutkan adanya bagan struktur seolah-olah Tommy Soeharto mendanai gerakan makar.

"Pak Tommy dituduh sebagai pendana gerakan makar oleh pihak yang sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk saudari Firza Husain yang mengatasnamakan solidaritas keluarga cendana. Pak Tommy tidak tahu-menahu atas aktivitas yang dilakukan mereka," papar Agus melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (15/12/2016) petang.

Agus mengatakan sebagai seorang publik figur, Tommy banyak dikenal berbagai kalangan. Namun untuk melakukan pendanaan sebuah gerakan yang bersifat institusional adalah tidak berdasar.

Menurut Agus, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan Tommy mendukung sebuah pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional. Pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan menyukseskan program Tax Amnesty (pengampunan pajak). Jumlah yang disetornya untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.

"Kedua, dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah," terang Agus.

Agus mengatakan, atas dasar kedua butir itu sudah membantah berita yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Agus menambahkan sebagai negara demokrasi Indonesia memang dalam konstitusinya menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Akan tetapi pendapat tersebut harus sesuai nilai nilai kepatutan di negara Pancasila dan tidak bertentangan dengan hukum serta tidak mudah menuduh orang, atau menfitnahnya.

"Untuk itu, kami mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi media, termasuk media sosial agar berita yang mengarah fitnah dan pencemaran nama baik sebelum adanya pembuktian di depan hukum agar bisa dilakukan pemblokiran. Kami sendiri sedang pikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya atas tuduhan tersebut," jelasnya. (Antara/icl)

tag: #isu-makar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...