
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Tri Moeljadi mengaku pihaknya masih kecewa karena tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, terkait pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa.
Pada saat itu permintaannya ditolak oleh Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto karena mengingat waktu yang ada.
"Dimana pun hak bicara terakhir ada pada terdakwa. Karena yang ingin kita sampaikan juga ringkas, ya sudahlah," kata Tri Moeljadi di Pengadilan Jakut, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Sebelumnya, setelah mendengarkan pembacaan pendapat JPU, Tri sempat ingin mengajukan tanggapan dari pendapat JPU. Namun, permintaannya tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto.
"Setelah kami bermusyawarah, maka sidang pembacaan pendapat JPU sudah diatur dan mengikat maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Keberatan saudara (terdakwa) bisa kami catat di berita acara persidangan. Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa (27/12/2016), dengan permintaan terdakwa tetap hadir," tutup Dwi. (plt)