Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 29 Des 2016 - 19:31:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Padahal Sudah Terdakwa, Kenapa Mendagri Belum Berhentikan Ahok?

93IMG_20161229_134051.jpg
Uchok Sky Khadafi (kanan) dalam sebuah diskusi KAHMI JAYA bertajuk "Evaluasi Kepemimpinan Pemda DKI Jakarta" di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016) (Sumber foto : Alfian/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski sudah menyandang status terdakwa, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) hingga kini tak juga diberhentikan dari jabatanya sebagai Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.

Praktis, hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya-upaya pemerintahan Jokowi-JK yang sengaja ingin melindungi calon petahana Pilkada DKI itu.

Demikian disampaikan pengamat politik dan anggaran Uchok Sky Khadafi dalam sebuah diskusi KAHMI JAYA bertajuk "Evaluasi Kepemimpinan Pemda DKI Jakarta" di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Tak kunjung dikeluarkannya surat pemberhentian kepada Ahok, menurut Uchok, patut diduga bahwa pemerintahan sekarang memang diam-diam ingin membantu Ahok.

"Seharusnya karena dia sudah menjadi terdakwa, dia diberhentikan dong. Surat dakwaannya kan sudah keluar. Tapi ini kan tidak, ada indikasi diam-diam pemerintah ingin membatu Ahok," kata Uchok

Dengan demikian, lanjut Uchok, jika hal ini terus dibiarkan, Ahok masih punya peluang untuk menang di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Pasalnya, kata dia, tim sukses Ahok dan partai pendukungnya tetap berusaha meyakinkan masyarakat bahwa Ahok tak bersalah.

"Pemerintah seharusnya netral dalam hal ini. Ahok harus diberhentikan," tegas Uchok.

Uchok juga menyebut, lambannya Kemendagri tersebut juga bisa terkait dengan banyak hal. Misalnya, soal gaji yang diterima Ahok.

"Jangan sampai, Ahok yang statusnya sudah terdakwa tapi tetap mendapatkan gaji. Kita kan tidak tahu," tambah Uchok. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...