Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 03 Jan 2017 - 19:09:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri Terima Surat dari PN Jakut, Ahok Bakal Diberhentikan?

15Soni-Sumarsono.JPG
Sumarsono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) soal status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

PN Jakut telah memberitahukan bahwa status Ahok merupakan seorang terdakwa.

"Surat sudah ada," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di lapangan Monas, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Surat tersebut bisa menjadi landasan hukum Kemendagri jika akan memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI.

Dalam Pasal 83 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, seorang kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Namun, Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan Kemendagri belum secara langsung menjalankan proses pemberhentian sementara Ahok. Hal itu karena Ahok yang merupakan calon Gubernur DKI petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, saat ini sudah berstatus nonaktif.

Ahok sendiri tengah cuti selama masa kampanye, dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI itu menuturkan, Kemendagri akan merumuskan keputusan, sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Ahok sebagai terdakwa.

"Tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok," ujar Soni.

Ahok dijerat dengan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara Pasal 156a mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun, untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.(yn)

tag: #ahok  #mendagri  #penistaan-agama  #pn-jakut  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Situasi Matraman dan Jalan Tambak Kondusif, Polda Metro Jaya Tangani Dua Perkara Secara Profesional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 27 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Situasi di kawasan Matraman dan Jalan Tambak, Jakarta Pusat, saat ini telah aman, terkendali, dan kondusif. Aktivitas masyarakat serta kegiatan perekonomian di sekitar ...
Berita

Milenial dan Gen Z Dominasi Pemilih 2029, Komisi II DPR Dorong Regulasi Pemilu Berbasis Digital Termasuk Soal AI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menyoroti data terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai jumlah pemilih dalam Pemilu 2029 mendatang yang didominasi ...