Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 27 Jan 2015 - 09:02:50 WIB
Bagikan Berita ini :
Aturan Transhipment Direvisi

Menteri Susi Segera Tertibkan Pelabuhan Milik Pengusaha Kaya

58Menteri Susi1-Indra.jpg
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Saat Raker dengan Komisi IV DPR (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sengkarut praktek transhipment (memindah muatan/produk di tengah laut) akan ditata ulang oleh Menteri Susi Pudjiastuti. Namun, sebagai konsekuensinya, Susi akan menertibkan pelabuhan milik pengusaha kaya.

Susi bersikukuh tak mencabut aturan transhipment. Namun hanya akan melakukan revisi. "Dengan pertimbangan matang Permen transhipment tidak saya cabut," tegas Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, di gedung KK IV komplek parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Meski demikian Susi tetap membuka ruang untuk mencari solusi yang tepat kepada seluruh stakeholder yang merasa keberatan dengan kebijakannya ini. Dia menyebut ketentuan ini bisa dilonggarkan dengan syarat kapal harus bongkar di pelabuhan resmi. "Tidak lagi ke pelabuhan tikus maupun pribadi," ujarnya.

Menteri Susi yang senang gaya buka-bukaan ini mengungkapkan dalam prakteknya banyak pengusaha yang melanggar aturan izin soal pelabuhan. Bahkan para pengusaha kaya ini mendirikan pelabuhan pribadi diluar kewenangan pemerintah.

"Perlu juga diketahui pak ketua, dari hasil temuan kami para pengusaha yang kaya mereka mendirikan pelabuhan pribadi, dan ini sekarang sedang kita tertibkan," ujar Menteri Susi. Pelabuhan-pelabuhan inilah yang juga sering disebut pelabuhan tikus karena tak memiliki izin resmi.(ris)

tag: #Susi  #Transhipment  #Pelabuhan Tikus  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...