JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Johnny G Plate mengatakan, tidak ada aturan yang melarang revisi UU, termasuk revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Hanya saja, Nasdem menyetujui revisi UU MD3 dengan beberapa catatan.
Meski demikian, lanjut dia, revisi sejatinya harus bertujuan jangka panjang. Yakni demi perbaikan kinerja dan manajemen MPR/DPR RI, selain mempresentasikan visi dan misi politik partai dari setiap daerah pemilihan.
"Kalau revisi hanya terbatas untuk mengisi kepentingan jangka pendek, pragmatis, maka tentu itu akan menyita waktu terlalu banyak karena banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Jadi, kami menyetujui revisi UU MD3 dengan beberapa catatan, yaitu harus untuk perbaikan manajemen dan kinerja DPR RI," tandas anggota Komisi XI DPR RI pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (10/01/2017).
Dia menegaskan, revisi UU harus untuk kepentingan jangka panjang. Dengan demikian revisi UU MD3 ini tidak terkesan untuk kepentingan pragmatis seperti kursi pimpinan MPR/DPR RI.
"Sejauh ini memang belum ada kesepakatan antara fraksi, dan baru akan memulai menambah jumlah pimpinan MPR/DPR RI. Jangan sampai penambahan itu mengalami jalan buntu atau deadlock dalam pengambilan keputusan di DPR ini, sehingga harus dilakukan dengan voting," ujarnya.
Tentang pertimbangan revisi UU MD3 sebagai bentuk akomodasi terjadap parpol pemenang pemilu, menurut Johnny, pimpinan DPR seharusnya merepresentasikan kekuatan politik. (plt)