JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menghadirkan saksi fakta dalam sidang keenam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Maka itu, Ali merasa heran bila penuntut umum yakni tim kuasa hukum Ahok mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, karena menghadirkan saksi fakta, yaitu Yulihardy dan Nurholis Majid.
"Sebetulnya koordinasi awal sudah. Tapi koordinasi akhir semestinya sana (penuntut umum) yang koordinasi sama kita. Yang perlu kan sana," kata Ali usai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Oleh karenanya, Ali menerangkan, kalau sidang pekan depan Selasa (24/1/2017), akan ada tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta yang akan dihadirkan. Sehingga, keberatan dari penuntut umum tidak akan terjadi lagi.
"Iya, iya (besok 3 saksi pelapor dan 2 saksi fakta)," ucapnya.
Sebelumnya, dalam persidangan keenam kasus dugaan penistaan agama. Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey R. Djemat sempat melakukan keberatan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba-tiba menghadirkan saksi fakta, yakni Yulihardy dan Nurholis Madjid, untuk menggantikan tiga saksi pelapor yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.
"Kami keberatan. Dan kami meminta sidang ditunda," kata Humprey di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017). (icl)