Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 17 Jan 2017 - 15:49:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Saksi Fakta, JPU Heran dengan Keberatan Tim Kuasa Hukum Ahok

6ahoklagi.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menghadirkan saksi fakta dalam sidang keenam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Maka itu, Ali merasa heran bila penuntut umum yakni tim kuasa hukum Ahok mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, karena menghadirkan saksi fakta, yaitu Yulihardy dan Nurholis Majid.

"Sebetulnya koordinasi awal sudah. Tapi koordinasi akhir semestinya sana (penuntut umum) yang koordinasi sama kita. Yang perlu kan sana," kata Ali usai persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Oleh karenanya, Ali menerangkan, kalau sidang pekan depan Selasa (24/1/2017), akan ada tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta yang akan dihadirkan. Sehingga, keberatan dari penuntut umum tidak akan terjadi lagi.

"Iya, iya (besok 3 saksi pelapor dan 2 saksi fakta)," ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan keenam kasus dugaan penistaan agama. Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey R. Djemat sempat melakukan keberatan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba-tiba menghadirkan saksi fakta, yakni Yulihardy dan Nurholis Madjid, untuk menggantikan tiga saksi pelapor yang tidak hadir yaitu Ibnu Baskoro, Iman Sudirman, dan Muhammad Asroi Saputra.

"Kami keberatan. Dan kami meminta sidang ditunda," kata Humprey di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017). (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement