JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR mengkritisi kinerja salah satu anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJSTK) Syafrie AB, yang dianggap melampaui kewenangan dan bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam BPJSTK sendiri.
"Ada beberapa catatan dan aduan yang masuk dari serikat pekerja terhadap Syafrie AB, terkait tindakannya yang kurang terpuji. Seperti tindakan mengancam, memaki, menghina, dan abuse of power," kata anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz dalam rapat antara Komisi IX dengan Dewas BPJS TK di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Menurut politisi PPP ini, tindakan tersebut tidaklah baik karena akan menimbulkan distrust, dan membuat tidak bisa bekerja dengan nyaman, karena apa-apa sidak dengan ancaman mutasi. Apalagi, tambah Irgan bahwa saat ini sudah ada 9 dari 11 Kanwil yang menyatakan mosi tidak percaya.
"Kami juga berharap jangan sampai ada intervensi ke direksi sehingga direksi tidak bisa melakukan terobosan-terobosan. Padahal saat ini kinerja BPJS TK landai-landai saja. Saat ini saja, masih banyak orang yang sulit membedakan mana BPJS Kesehatan dan BPJS TK," tegasnya.
Irgan berharap, masalah ini diselesaikan, karena jika tidak diselesaikan maka akan diberikan peringatan terhadap anggota dewas tersebut.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto, yang telah melakukan pemantauan terkait kinerja Dewas BPJS TK, selama ini.
"Saat ini Dewas BPJS TK sudah berjalan melampaui kewenangan bahkan sudah masuk dalam operasional, yang menjadi kewenangan Direksi," katanya.
Menurut Hery dalam penggodokan anggaran (RKAT) BPJS TK, terpantau adanya intervensi dalam penempatan pejabat. Ini jelas mencampuri hal-hal teknis operasional yang dinilai dapat mengganggu kinerja manajemen.
"Dewas BPJS TK juga melakukan kunjungan dan sidak yang kami nilai tak perlu hingga ke KCP dengan jumlah rombongan yang besar, tentu ini efeknya sebabkan anggaran perjalanan Dewas menjadi defisit. Laporan Kadiv/Kakanwil tentang seorang anggota Dewas Syafri AB/unsur pemerintah saat ini sedang diproses di DJSN," terangnya.
Prosesnya sangat lambat karena harus membentuk Tim Panel, hingga saat ini pun belum ada laporan DJSN ke Presiden dan Menteri terkait.
"Padahal perwakilan Kadiv / Kakanwil sudah ketemu pejabat Kemenkeu intinya Kemenkeu sepakat mencopot Syafri AB, dan memang sebaiknya dicopot," pungkasnya.(yn)