Bisnis
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 29 Jan 2015 - 17:11:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Kok Bisa? Data Harga Minyak Mentah Menteri ESDM Tidak Update

71DataMinyakMentah-Sahlan.JPG
Data Harga Minyak Mentah (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Memprihatinkan bro. Rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Sudirman Said memaparkan data harga minyak mentah yang tidak update alias kedaluwarsa. Kok bisa ya?

Akibatnya, Sudirman yang baru tiga bulan menduduki kursi menteri kembali dicecar pertanyaan tajam dari sejumlah anggota Komisi VII. Politisi Hanura Inas Nasrullah mempertayakan data-data yang dipaparkan oleh menteri ESDM didepan anggota komisi VII DPR.

"Ini data dari mana, masa harga minyak mentah dunia jenis West Texas Intermediate (WTI) posisi current (yang terjadi saat ini-red) 55 USD/barel, padahal pada hari ini di bawah WTI ada diposisi 50 USD/barel," kata Inas saat rapat, Kamis (29/1/2015) di Jakarta.

Keheranan juga diungkapkan oleh Airlangga Hartarto. Politisi Partai Golkar ini juga mempertayakan hal yang sama. Seperti Inas, Airlangga mengungkapkan sejak dari kemarin acuan dan data harga minyak mentah yang diberikan oleh Menteri Sudirman tidak update.

"Ini kenapa data-data yang ditampilkan ini tidak update, saya minta dengan harga-harga ICP ini jangan berandai-andai," kata Airlangga. Dia mengingatkan bahwa data harga minyak mentah harus tepat dan terbaru agar penyusunan APBN-P 2015 tidak melenceng.(ris)

tag: #Sudirman Sahid  #minyak mentah  #Airlangga  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...