Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 29 Jan 2017 - 09:53:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Patrialis Ditangkap, PDIP Minta Ketua MK Mundur

18arief-hidayat.jpg
Arief Hidayat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengundurkan diri.

Hal itu diungkapkan Arteria setelah tertangkapnya Hakim MK Partrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tambahnya, jikapun Ketua MK tidak mengundurkan diri tetapi harus membentuk penyidikan internal.

"Saya meminta MK untuk bertanggung jawab, kalau Ketua MK mundur itu lebih baik kita punya contoh bagaimana integritas dan harga diri itu lebih utama ketimbang jabatan seperti kejadian Dirut Citilink baru-baru ini. Kalaupun tidak, ketua MK lakukan langkah konkret tidak hanya statement retoris, tapi melakukan penyidikan internal, kalau perlu libatkan dan bentuk tim investigator yang melibatkan publik," ujar Arteria saat dihubungi, Minggu (29/1/2019).

Menurut Arteria, pembentukan penyidikan internal untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang terlibat. Sebab, banyak rumor MK saat ini banyak memperdagangkan perkara di lembaga hukum penjaga konstitusi tersebut.

"Jadi beliau mending lakukan hal konkrit, buka posko penerimaan putusan-putusan bermasalah, korban keadilan MK pun juga punya nama-nama hakim yang katanya terlibat, ya penyelidikan dapat dimulai dari sana, begitu juga diperiksa juga dong panitera yang mengatur lalu lintas perkara, sekjen MK yang sering berkomunikasi dengan pihak eksternal, petugas persidangan, dan para pengkaji dan staf ahli, kita jangan terlalu lugu kalau kejahatan ini dilakukan oleh satu orang," tegas anggota DPR RI ini.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar sebagai tersangka, Kamis (26/1/2017). Penetapan ini dilakukan setelah Patrialis diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017).

Patrialis Akbar diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200 ribu dari seorang importir daging bernama Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin. Diduga suap ini terkait penanganan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.(yn)

tag: #kpk  #mk  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement