JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpesan agar publik menghormati proses hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Penyidik Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.
"Inikan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata JK di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Rizieq Shihab dilaporkan putri Proklamator RI Soekarno, Sukamwati Soekarnoputri dengan tuduhan penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.
"Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab, kami naikan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (30/1/2017).
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar, akan segera memanggil Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sesegera mungkin saudara Rizieq Shihab akan kita panggil sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Ia menambahkan, status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafah dan pidana.(yn)