Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 07 Feb 2017 - 12:03:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Saksi Fakta: Ahok Harus Minta Maaf

85ahokalmaidah.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski baru tahu dari televisi adanya dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal surat Al Maidah ayat 51.

Jaenudin saksi fakta dari nelayan Kepulauan Seribu dalam persidangannya meminta Ahok untuk meminta maaf bila ternyata surat Al Maidah yang disebutkan menyinggung perasaan umat Islam.

"Ya minta maaf, karena kebanyakan teman-teman itu tidak tahu (ada dugaan penistaan agama)," kata Jaenudin dalam persidangan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).

Ahok mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Tindakan itu memicu aksi unjuk rasa besar pada bulan Desember, membuat beberapa orang melaporkan dia ke polisi dan membuat dia menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

Atas ulahnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement
IDUL ADHA 2026 AHMAD NAJIB
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pelantikan IKA UNDIP Kabupaten Tangerang, Bagikan Ratusan Kacamata Baca untuk Nelayan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 22 Jun 2026
TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) --Ikatan Alumni Universitas Diponegoro (IKA UNDIP) Kabupaten Tangerang resmi dilantik dalam sebuah kegiatan yang dirangkaikan dengan aksi sosial berupa pembagian ratusan ...
Berita

Kolaborasi Alumni UNDIP untuk Pesisir Sukawali, Penanaman Mangrove dan Tebar Benih Ikan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Beberapa waktu lalu, kawasan pesisir Pakuhaji ramai menjadi perbincangan publik akibat polemik pagar laut. Banyak orang membahas batas wilayah, akses nelayan, hingga tata ...