JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi Pa.rtai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menangkap kejanggalan di balik pemangkasan kewenangan Panglima TNI oleh Kementerian Pertahanan.
Pemangkasan tersebut bermula dari penerbitan Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) Nomor 28 Tahun 2015, yang kemudian dikeluhkan oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Pasalnya, dengan permen tersebut, Gatot sebagai Panglima TNI tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran jangka panjang, menengah, hingga pendek di Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
"Peraturan menteri itu kan tingkatnya di bawah UU. Dalam UU TNI, wewenang Panglima TNI itu kankoordinasi atas AD, AL, dan AU. Kalau kemudian koordinasi atas AD, AL dan AU itu dipangkas oleh permen, saya kira ini agak janggal. Karena Panglima TNI itu jabatan setingkat menteri. Kemudian Menhan itu menteri yang jabatannya setingkat dengan panglima," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) Nomor 28 Tahun 2015 juga memunculkan pertanyaan karena diterbitkan di tengah isu adanya pergantian di tubuh TNI.
"Sebenarnya permen ini agak janggal dan aneh. Apalagi keluar pada saat berbagai macam rumor kita dengar, sehingga apakah terkait atau tidak," ucapnya.
"Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, dan AU. Saya kira itu sama saja panglima tanpa pasukan," tambahnya.
Muzani berharap permasalah ini dapat diselesaikan secara baik oleh pihak TNI dan Kemenhan.
"Sebaiknya ini diselesaikan di tingkat kementerian oleh presiden," tandasnya. (plt)