Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 09 Feb 2017 - 11:36:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Aksi 112, DPR: Tak Perlu Izin Polisi, yang Ada Pemberitahuan

92fadli-zon.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang melarang aksi pada 11 Februari 2017 atau aksi 112 di kawasan Sudirman-Thamrin.

Aksi 112 tersebut diinisiasi oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

"Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada adalah pemberitahuan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang unjuk rasa perlu ada izin, yang ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian," kata Fadli di Nusantara III gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

"Saya kira ini adalah perintah undang-undang karena kita berada di era demokrasi, yang paling penting adalah ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti menyangkut waktu, jam, ketertiban, dan tidak merusak," tambahnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai, sikap pelarangan yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi.

"Jadi saya kira tidak boleh kita mundur tentang apa yang sudah kita tetapkan dalam Undang-Undang. Aturan main itu Undang-Undang. Jadi tidak ada istilah tidak diizinkan, tidak ada istilah itu. Yang ada itu pemberitahuan, karena kita itu berada di era demokrasi," tuturnya.(yn)

tag: #aksi-112  #fadli-zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement