Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 12 Feb 2017 - 15:18:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi III: Ahok Tengah Menghancurkan Konstitusi

31muhammad-syafii.jpg
Muhammad Syafii (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii menilai, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berdasar.

Ahok sebelumnya menyebutkan bahwa jika birokrat memilih pemimpin berdasarkan agama, maka hal tersebut sama saja melawan konstitusi RI.

Menurut Syafii, ucapan Ahok bertentangan dengan pasal 29 ayat 2 UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

"Jadi Ahok ini adalah orang yang merasa paham konstitusi, padahal Ahok sekarang bekerja keras untuk menghancurkan konstitusi," kata Syafii kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Ia menerangkan, kalau dalam Pancasila sila pertama sangat jelas dan tegas, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Dan siapapun, lanjut dia, warga negara Indonesia berhak menentukan pilihan kepada pemimpinnya sesuai agama yang dianut.

"Sila ini kristalisasi dari nilai-nilai agama yang sudah tumbuh dan berkembang. Sila ini kemudian menjadi sumber konstitusi Pasal 29 UUD. Jadi di republik ini tidak ada aturan apapun yang melarang ajaran agamanya," jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Ahok merupakan orang yang tidak tepat untuk bicara konstitusi, lantaran tidak paham terkait nilai konstitusi itu sendiri.

"Orang yang menjalankan aturan agamanya tidak melanggar konstitusi. Memilih pemimpin sesuai ajaran agamanya, itu dilindungi konstitusi siapapun tidak boleh menghalang-halangi," tegasnya.

"Ahok ini sedang memutarbalikan konstitusi kita. Di Amerika saja itu tidak masalah. Ahok ini kebanyakan marah daripada belajar. Berhentilah menghancurkan tatanan negeri ini, Ahok sangat intoleran," tutupnya.(yn)

tag: #ahok  #komisi-iii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 09 Mei 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, melalui operating company PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin), meresmikan Sistem Kabel Laut Pukpuk (Puk-Puk 1) hasil ...
Berita

Negara Dinilai Harus Hadir Lindungi Anak di Ruang Digital Lewat PP TUNAS

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembatasan usia media sosial dalam Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS dibahas di Fakultas Ilmu Sosial ...