JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku kecewa terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang tidak memberhentikan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai gubernur DKI. Saat ini Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Menurut Agus, Mendagri telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Kami kecewa terhadap keputusan Menteri dalam negeri yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Karena status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan seharusnya diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta," ujar Agus di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Agus menegaskan, keputusan Mendagri yang membiarkan Ahok menjabat kembali sebagai gubernur DKI akan dinilai publik bahwa pemerintah melidungi mantan Bupati Belitung timur itu.
"Jika memang nantinnya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernur DKI Jakarta pak Ahok maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu. Selain Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS juga sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan Hak angket yang akan kami ajukan," ungkap politisi Partai Demokrat itu.
"Usulan hak angket yang kami usulkan tentunya untuk memperjelas duduk persoalan karena kami melihat ada ketidakadilan yang diakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan yang melibatkan gubernur DKI Jakarta saat ini," tambahnya.(yn)