Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 13 Feb 2017 - 11:25:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Ahok Tak Diberhentikan, Agus Hermanto: Fraksi Demokrat Akan Ajukan Hak Angket

4agus_hermanto1.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengaku kecewa terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang tidak memberhentikan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai gubernur DKI. Saat ini Ahok berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Menurut Agus, Mendagri telah melanggar dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Kami kecewa terhadap keputusan Menteri dalam negeri yang tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, Karena status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan seharusnya diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta," ujar Agus di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Agus menegaskan, keputusan Mendagri yang membiarkan Ahok menjabat kembali sebagai gubernur DKI akan dinilai publik bahwa pemerintah melidungi mantan Bupati Belitung timur itu.

"Jika memang nantinnya Mendagri tetap tidak memberhentikan sementara gubernur DKI Jakarta pak Ahok maka Fraksi Partai Demokrat di DPR akan mengajukan hak angket terkait hal itu. Selain Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS juga sudah memberikan sinyal setuju dengan usulan Hak angket yang akan kami ajukan," ungkap politisi Partai Demokrat itu.

"Usulan hak angket yang kami usulkan tentunya untuk memperjelas duduk persoalan karena kami melihat ada ketidakadilan yang diakukan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap persoalan yang melibatkan gubernur DKI Jakarta saat ini," tambahnya.(yn)

tag: #ahok  #ahok-gate  #mendagri  #partai-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah RI, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 07 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia belakangan ini, termasuk banjir dan tanah longsor. Ia mendorong ...
Berita

Ketua Umum SOKSI Percaya Pembuat UU Tidak Larut Putusan MK 135/2024 Demi Indonesia Emas dan Masa Depan Bangsa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 lalu yang menyatakan bahwa “Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah ...