Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 17 Feb 2017 - 15:36:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Agung: Penonaktifan Ahok Tergantung Putusan Hakim, Bukan Tuntutan Jaksa

36jaksaagung.JPG
Jaksa Agung HM Prasetyo (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keputusan penonaktifan terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa penistaan agama, tidak tergantung tuntutan.

"Jadi kalau Mendagri mengatakan, nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa," katanya di Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Melainkan, kata dia, menunggu putusan hakim perkara penistaan agama. "Putusan hakim yang benar," katanya.

Ia menjelaskan jika jaksa menuntut Ahok selama-lamanya lima tahun penjara, namun itu belum memberikan kepastian hukum.

Selain itu, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum tentu memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Jaksa bisa menuntut, misalnya Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan," katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara kasus penistaan agama itu Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni, Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Ancaman dari Pasal 156a KUHP adalah maksimal lima tahun kurungan, sedangkan Pasal 156 KUHP ancamannya empat tahun penjara.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penistaan agama, sebelum menentukan status Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam pemerintahan.

"Jika tuntutan paling sedikit lima tahun maka akan diberhentikan sementara, sampai ada keputusan hukum tetap," kata Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto.

Ia menuturkan keputusan yang diambil tersebut mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), yang menyebutkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara, tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Saat ini, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa dan disangkakan Pasal 156 atau pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 156 KUHP menyatakan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (plt/ant)

tag: #ahok  #jaksa-agung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...